Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Dibentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Menyebutkan Bahwa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan.
Dalam Melaksanakan Tupoksinya Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Dibantu Oleh Seorang Sekretaris Dan 4 Orang Kepala Bidang, Yaitu :
1. Bidang Pengembangan Perumahan,
2. Bidang Kawasan Permukiman Kumuh,
3. Bidang Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum,
4. Bidang Pertanahan.